MAKASSAR - Setelah melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap seorang pelaku pencurian di rumah warga, Jalan Paccerakkang, Kota Makassar, aparat kepolisian dari Resmob Polsek Biringkanayya dibantu oleh tim Resmob Polsek Tamalanrea, Kota Makassar, akhirnya berhasil meringkus pelaku.
(Baca juga: Curi Motor, Dua Bersaudara Ditangkap Polisi)
Polisi menangkap pelaku disalah satu rumah di Jalan Tinumbu, Kota Makassar, yang selama ini dijadikan tempat persembunyiannya.
Adalah Hardian alias Ardi yang merupakan pelaku tunggal aksi pencurian di hari Idul Adha. Dirinya tak berkutik saat sejumlah polisi langsung menyergapnya saat dirinya membuka pintu rumah kostnya.
Polisi selanjutnya menggiring pelaku ke kamar untuk mencari sejumlah barang milik korban, dari rumah dan kamar kost pelaku.
Polisi mengamankan sejumlah ponsel, koper berisikan pakaian dan sepatu serta satu unit sepeda motor hasil curian pelaku.
βUang tunai sebesar empat juta rupiah milik korban telah habis saya gunakan untuk berbelanja sehari hari,β ujar Hardi di kantor polisi, Jumat (17/5/2022).
Saat di introgasi pelaku mengaku telah melakukan pencurian terhadap korbannya saat hari raya Idul Adha seorang diri dengan menggunakan sebilah parang sebagai alat untuk memasuki rumah korbannya.