Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bermodal Parang, Residivis Nekat Mencuri saat Hari Raya Idul Adha

Muhammad Nur Bone , Jurnalis-Jum'at, 15 Juli 2022 |11:40 WIB
Bermodal Parang, Residivis Nekat Mencuri saat Hari Raya Idul Adha
Foto: MNC Media
A
A
A

Usai melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, selanjutnya pelaku dalam kondisi tangan terborgol diamankan di Mapolsek Biringkanayya, guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya. (fmi)

(Widi Agustian)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement