Usai melakukan penangkapan dan mengamankan sejumlah barang bukti, selanjutnya pelaku dalam kondisi tangan terborgol diamankan di Mapolsek Biringkanayya, guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun lamanya. (fmi)
(Widi Agustian)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.