BOGOR - Polisi menangkap 4 pelaku pencurian tas berisi uang dengan modus gembos ban di wilayah Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor. Adapun tas tersebut berisi uang sebesar Rp310 juta.
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo D.C Tarigan mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Senin 4 Juli 2022. Awalnya, korban berinisal IA (27) yang membawa tas berisi uang tersebut di dalam mobilnya turun untuk menambal ban di sebuah bengkel.
"Pelapor (korban) memarkir mobilnya di depan tambal ban dengan maksud untuk menambal ban mobilnya yang bocor. Setelah turun dari dalam mobil pelapor langsung menemui tukang tambal ban," kata Siswo dalam keterangannya, Jumat (15/7/2022).
Ketika korban sedang berbincang dengan tukang tambal ban, tiba-tiba ada pemotor melintas berteriak maling. Sontak korban bergegas ke mobilnya dan melihat tas berisi uang Rp310 juta sudah raib.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Pencurian Rp310 Juta Modus Gembos Ban
"Pelaku mengembil tas yang berisikan uang dari dalam mobil dengan cara membuka paksa pintu depan mobil sebelah kanan," jelas Siswo.
Baca juga: Dua Pelaku Pencurian dengan Pembacokan di Tanjung Priok Dibekuk
(Fakhrizal Fakhri )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.