"8 TKP tersebut baru 1 TKP yang korbannya melapor ke polisi. Untuk TKP lainnya kita masih berkoordinasi dengan para korban," ucapnya.
Atas kejadian itu, pihaknya mendata kerugian korban mencapai kisaran puluhan juta rupiah.
"Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bangka Tengah. Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara." tutur AKP Wawan.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.