Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demo Mahasiswa Cirebon Berakhir Ricuh, LaNyalla Minta Aparat Tidak Represif

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |20:16 WIB
Demo Mahasiswa Cirebon Berakhir Ricuh, LaNyalla Minta Aparat Tidak Represif
LaNyalla Mattalitti. (Foto: Istimewa)
A
A
A

Di pasal 241 mengenai ujaran kebencian juga dinilai multitafsir. Sebab, tidak ada garis batas antara ujaran kebencian dan kritik yang dilayangkan kepada pemerintah.

Pada pasal 351 yang dipersoalkan juga dikhawatirkan dapat digunakan untuk membungkam kritik yang dilayangkan kepada pemerintah. Berikutnya pasal 256 terkait pemberitahuan dalam sistematika aksi. Karena bersifat pemberitahuan dan koordinasi, seharusnya tidak dimaknai sebagai perizinan.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement