TANGERANG - Sebanyak 4 preman berinisial MI alias Patrick (32), LA (31), SW (36) dan RY (45) diringkus Polresta Tangerang lantaran kerap membuat resah warga karena melalukan aksi pemerasan di kawasan PT SRKI Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma membenarkan kejadian tersebut. Dia menjelaskan bahwa para pelaku tersebut merupakan warga Desa Cangkudu, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Romdhon menjelaskan, penangkapan ini dilakukan dari adanya laporan korban TB (26) yang pada saat itu hendak mengantarkan ketiga rekannya melintas di kawasan tersebut.
“Jadi saat itu korban hendak mengantarkan tiga rekannya menuju mess PT SRKI pada Jumat 29 April 2022, kemudian kendaraan roda empat yang dikendarai korban dicegat (kendaraan dipalang oleh kayu) tersangka langsung memeriksa isi kendaraan dan bahkan melakukan pemukulan kepada korban," ungkapnya, Senin (18/7/2022).
Baca juga: 6 Preman Legendaris Indonesia, Mantan Bintang Layar Lebar Salah Satunya
Dijelaskannya, setelah dicegat lebih dulu para pelaku berdalih hendak lakukan pemeriksaan pada kendaraan korban sembari sesekali memukul korban.
“Para pelaku meminta sejumlah uang apabila kendaraan ingin melintas dan korban memberikan uang sebesar Rp150.000 meski sempat ditolak oleh pelaku,” jelasnya.
Baca juga: Edi Ubung, Preman Paling Meresahkan di Bali Ditangkap Usai Hancurkan Mobil
Kemudian, para pelaku meminta uang sebesar Rp 1.000.000 namun korban menolak. Alhasil, korban hanya memberikan uang sebesar Rp300.000 namun melalui transfer ke rekening pelaku.
“Setelah diperbolehkan melintas, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Balaraja dan polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi namun para tersangka sudah melarikan diri,” paparnya.
Selang beberapa waktu, polisi kembali menerima laporkan pemerasan di tempat tersebut. Kali ini korbannya sopir angkutan barang bahan baku perusahaan pada Kamis 14 Juli 2022.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap keempat pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku adalah tersangka yang selama ini dicari.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Minta Jatah ke Mandor Proyek, Preman Tewas Dibacok Celurit
(Fakhrizal Fakhri )