Selain menangkap kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti gotri, jaket, dan sepeda motor yang sebagai sarana penjambretan. Sementara ketapel dibuang pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua tersangka diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.