Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tilep Uang Negara Rp3 Miliar, Pasutri Anggota Polisi Terancam 6,5 Tahun Penjara

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Senin, 18 Juli 2022 |14:27 WIB
Tilep Uang Negara Rp3 Miliar, Pasutri Anggota Polisi Terancam 6,5 Tahun Penjara
Foto: Antara
A
A
A

SEMARANG - Pasangan suami istri anggota Polres Blora, Jawa Tengah, Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani dituntut hukuman 6,5 tahun penjara. Keduanya dituntut dalam kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,049 miliar di polres tersebut.

(Baca juga: Tergiur Investasi Online, Pasutri Oknum Polisi Selewengkan Uang Negara Rp3 Miliar)

Jaksa Penuntut Umum Darwadi dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Kepada terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad, dilansir Antara, Senin (18/7/2022).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat."Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkasnya

Sekadar diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021 tersebut terungkap setelah adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani yang merupakan bendahara penerimaan di Polres Blora.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement