Diberitakan sebelumnya, Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat hari ini. Ia baru bebas murni pada 10 Juni 2023.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mengungkapkan Habib Rizieq masih harus menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun.
"Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).
Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab dijatuhi tiga hukuman tindak pidana sekaligus. Pertama, Habib Rizieq dijerat tindak pidana terkait kekarantinaan kesehatan dan divonis pidana penjara selama 8 bulan.
Habib Rizieq juga diwajibkan untuk membayar pidana denda sebesar Rp20.000.000 subsider lima bulan kurungan terkait kekarantinaan kesehatan (denda sudah dibayar). Ketiga, terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong yang telah diputus pidana penjara selama dua tahun.
Habib Rizieq Shihab telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan program pembebasan bersyarat. Habib Rizieq juga telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.