Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 2 (dua) unit sepeda motor merk honda revo absolut yang satu warna putih Nopol B 3511 BBP dan satunya warna hitam Nopol B 6222 SXV.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa 1 (satu) buah HP merk vivo v21 warna diamond flare, 1 (satu) buah mesin serkel tangan warna kuning merek moderen, 1 (satu) buah mesin gerinda warna hijau merek RYU milik korban.
BACA JUGA:Tegas dan Keras di Lingkungan Sekolah Masih Abu-abu, KPAI Diminta Bikin Normanya
Kronologis penangkapan pada hari Selasa, 19 Juli 2022 pukul 01:00 WIB, Tekab 308 Polsek Way Tuba di back up Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan tersangka saat berada di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.
Namun saat akan dilakukan penangkapan tersangka mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga untuk menghindari hal yang tidak di inginkan kemudian petugas secara tegas melakukan tindakan terukur kepada tersangka JW, yang mengakibatkan luka tembak pada kaki kiri.
BACA JUGA:Ayo Main Game Fruit Crush dan Dapatkan Skornya Hanya di Games+!
Setelah itu, TSK langsung kami larikan ke rumah sakit terdekat dan setelah mendapatkan pertolongan pertama JW dibawa ke Polsek Way Tuba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” terang Kasatreskrim.
Dari tangan TSK turut diamankan pula gagang kunci letter T untuk aksi kejahatan berikut STNK dan sepeda motor honda revo absolut warna hitam No.Pol : B 6222 SXV milik korban.
"Sementara jika terbukti bersalah TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.