Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor, Sita Ratusan Unit Sepeda Motor

Lukman Hakim , Jurnalis-Sabtu, 23 Juli 2022 |07:28 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Curanmor, Sita Ratusan Unit Sepeda Motor
Foto: MNC Portal
A
A
A

"Sementara dari Polres jajaran mengamankan 101 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek," tandasnya.

Para dalam perkara ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan acaman pidana maksimal 9 tahun penjara. Kemudian Pasal 480 KUHP dengan acaman pidana maksimal 4 tahun penjara. Cc Pasal 481 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement