Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Preman Kampung Tusuk Warga Gegara Tak Dikasih Uang

Adi Haryanto , Jurnalis-Minggu, 24 Juli 2022 |01:01 WIB
Preman Kampung Tusuk Warga Gegara Tak Dikasih Uang
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian tubuhnya hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit karena lukanya cukup parah. Antara korban dan pelaku juga tidak saling kenal, jadi mereka kebetulan bertemu di lokasi.

"Pelaku kini sudah diamankan, dia terindikasi membawa pisau dari rumah sehingga sudah merencanakan tindak kejahatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebutnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement