Setelah ini, para peserta yang lolos wajib mengikuti pendidikan, dan pelatihan yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.
BACA JUGA:Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Tiba di Beijing
"Peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana tersebut diatas diwajibkan mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Badan Litbang dan Diklat Kumdil Mahkamah Agung," katanya.
Kemudian, lanjut Andi, para calom hakim Ad Hoc yang telah dinyatakan lulus tersebut diharapkan membawa berkas atau dokumen pendukung sebagai bahan pengisian/lampiran LHKPN sesuai formulir yang telah disediakan oleh KPK.
(Nanda Aria)