Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Mantan Konsultan PT GMP Penyuap Pejabat Pajak Hadapi Sidang Tuntutan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 26 Juli 2022 |08:53 WIB
2 Mantan Konsultan PT GMP Penyuap Pejabat Pajak Hadapi Sidang Tuntutan
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Para pejabat Ditjen Pajak tersebut diduga merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016. Saat itu, Aulia Imran Maghribi dan Rian Ahmad Ronas merupakan konsultan yang diutus untk mengurusi pajak PT GMP

Atas perbuatannya, kedua konsultan pajak itu didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement