Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rudapaksa Pekerja Migran Indonesia, Politisi Malaysia Dihukum Penjara 13 Tahun dan 2 Cambukan

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |15:58 WIB
Rudapaksa Pekerja Migran Indonesia, Politisi Malaysia Dihukum Penjara 13 Tahun dan 2 Cambukan
Politisi Malaysia dihukum penjara 13 tahun dan 2 cambukan karena rudapaksa pekerja migran Indonesia (Foto: Farhan Najib)
A
A
A

IPOH - Pengadilan Tinggi di Malaysia telah menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun dan dua cambukan kepada politisi dan anggota dewan eksekutif Perak Paul Yong karena memperkosa pembantu rumah tangga asal Indonesia tiga tahun lalu.

Saat memberikan penilaiannya, Hakim Abdul Wahab Mohamed menemukan anggota majelis Tronoh yang berusia 52 tahun itu bersalah atas kejahatan tersebut setelah mempertimbangkan semua bukti yang diajukan.

Dia mengatakan pembelaan telah gagal untuk menimbulkan keraguan yang masuk akal terhadap kasus penuntutan.

Baca juga: Indonesia dan Malaysia Sepakati Integrasikan Sistem Perekrutan PMI

“Sebagai majikan, Anda harus melindunginya, terutama ketika dia berasal dari negara lain, dan tidak bertindak sesuai keinginan Anda,” terangnya, dikutip The Star.

“Ini adalah kasus di mana pepatah berkata pagar makan tanaman (mempercayai seseorang yang akhirnya mengkhianati kita) cocok,” lanjutnya.

Baca juga: Langgar MoU Tenaga Kerja, RI Stop Kirim Pekerja Migran ke Malaysia

“Pengadilan mempertimbangkan kepentingan umum dari kasus ini, dan pelajaran tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan serupa,” ujarnya.

"Hukuman jera diperlukan sebagai peringatan dengan kasus pemerkosaan yang meningkat," katanya.

Dalam penilaian selama 45 menit, Hakim mengatakan pengadilan telah menemukan bahwa korban dapat dipercaya, jujur dan mengatakan yang sebenarnya, dan bahwa pernyataannya meyakinkan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement