Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rudapaksa Pekerja Migran Indonesia, Politisi Malaysia Dihukum Penjara 13 Tahun dan 2 Cambukan

Susi Susanti , Jurnalis-Rabu, 27 Juli 2022 |15:58 WIB
Rudapaksa Pekerja Migran Indonesia, Politisi Malaysia Dihukum Penjara 13 Tahun dan 2 Cambukan
Politisi Malaysia dihukum penjara 13 tahun dan 2 cambukan karena rudapaksa pekerja migran Indonesia (Foto: Farhan Najib)
A
A
A

Direktur penuntutan negara Azlina Rashdi meminta hukuman jera karena sifat dan beratnya kejahatan.

Dia mengatakan pelanggaran pertama kali, atau tidak ada catatan sebelumnya tidak selalu berarti hukuman yang lebih rendah.

“Trauma yang dialami korban akan menghantuinya seumur hidup, apalagi saat dia diancam saat peristiwa itu terjadi,” terangnya.

“Sebagai seorang pemimpin dia harus memberikan contoh yang baik, dan tidak boleh merendahkan martabat seseorang,” ujarnya.

“Contoh yang ditunjukkan oleh terdakwa tidak baik, dan untuk memastikan orang lain tidak mengikuti apa yang dia lakukan, hukuman jera menjadi penting,” tambahnya.

Sementara itu, saat ditemui di luar pengadilan, Sekretaris I KBRI Junjungan Sigalingging mengatakan KBRI puas dengan putusan tersebut.

Dia mengatakan keputusan itu menunjukkan bahwa sistem hukum Malaysia mampu membawa keadilan.

“Hari ini kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan kami sangat menghargai hakim yang telah menunjukkan kebijaksanaan dan keadilan dalam mengadili perkara ini,” ujarnya.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement