Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK : Irjen Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Istrinya dan Bharada E

Muhammad Farhan , Jurnalis-Kamis, 28 Juli 2022 |23:22 WIB
LPSK : Irjen Ferdy Sambo Ajukan Permohonan Perlindungan untuk Istrinya dan Bharada E
Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
A
A
A

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan agenda pertemuan sebelumnya dengan Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Ferdy Sambo di rumahnya. Pertemuan keduanya merupakan rekomendasi dari pihak Polres Jakarta Selatan setelah LPSK berkoordinasi kepada kepolisian.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo mengungkapkan pertemuan tersebut terjadi pada beberapa waktu silam yakni tepatnya Rabu, 13 Juli 2022. Menurut Hasto, pada pertemuan tersebut, Irjen Sambo hendak mengajukan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan istrinya, yakni Putri Chandrawati atau Ibu P.

"Jadi pertemuan yang dilakukan oleh LPSK dengan Irjen Ferdy Sambo itu awalnya kami berkoordinasi dulu dengan Polres Jaksel karena biasanya jika ada kasus-kasus yang menarik perhatian publik, kami koordinasi dengan kepolisian. Kemudian dari koordinasi dengan Polres Jaksel tersebut, kami diarahkan untuk menghubungi Pak Irjen Ferdy Sambo di rumahnya. Disitulah Pak Irjen Sambo meminta perlindungan kepada LPSK untuk Bharada E dan Ibu Putri," jelas Hasto kepada MNC Portal melalui telepon, Kamis (28/7/2022).

Terkait lokasi pertemuan di rumah Irjen Sambo tersebut, Hasto kurang mengetahui persisnya lokasinya antara di rumah dinas atau rumah pribadinya. Hasto menyampaikan pertemuan tersebut dilakukan Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK.

"Pada saat pertemuan di rumahnya itu, saya kurang tahu lokasi di mananya, soalnya yang menemui Pak Sambo itu kan Biro Penanganan Permohonan Perlindungan dari LPSK. Pertemuannya hanya sebatas mengajukan permohonan perlindungan kemudian dari LPSK memberikan formulir permohonan perlindungan yang akhirnya diisi oleh Ibu Putri dan Bharada E," jelas Hasto.

Namun, Hasto menegaskan LPSK hingga saat ini belum bisa melanjutkan permohonan perlindungan kepada Bharada E dan Ibu P lantaran kesulitan meminta keterangan dari keduanya. Menurut Hasto, seharusnya LPSK bertemu keduanya sesuai jadwal Assesment Psikologis yang hendak dilakukan pada Rabu kemarin, tetapi keduanya masih berhalangan hadir.

"Setelah itu kami kan kewajibannya melakukan investigasi untuk menelaah permohonan tersebut. Tapi, sampai sekarang kami belum bisa lakukan apa-apa karena Ibu Putri masih belum bisa ditemui karena masih nangis dan katanya syok. Sedangkan Bharada E sekarang sudah ditarik ke Brimob sehingga kami perlu mengirim surat ke Brimob agar Bharada E dapat dihadirkan ke LPSK. Semestinya kemarin tuh hari Rabu, tetapi Bharada E tidak bisa hadir malah yang hadir perwakilan dari Brimob," tutur Hasto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement