Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan, Ini Penjelasan Kemenkumham

Inin Nastain , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |18:36 WIB
Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Agunan, Ini Penjelasan Kemenkumham
Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu (Foto: MNC Portal)
A
A
A

"Kekayaan intelektual itu kalau kita bisa lihat, ada yang lahir secara tradisional, yang turun temurun dari zaman dulu, yang kuno, dan yang modern. Yang lahir secara modern, karena ini yang memiliki nanti bisa diaggunkan di Bank," beber dia.

Terkait karya intelektual sendirie, lanjut Razilu, bisa berupa karya seni, karya sastra, desain, dan juga teknologi. Selain itu, ada juga kekayaan intelektual bidang ilmu pengetahuan

"Ada hak intelektual komunal, dimiliki komunitas. Dan ada yang dimiliki personal. Kekayaan intelektual sama dengan uang, ekonomi, bisnis," tegas dia.

Baca juga: Plt. Dirjen KI : Pentingnya Pelindungan KI dalam Mendukung Daya Saing Bangsa

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement