JAKARTA - Polsek Palmerah menangkap seorang pengedar narkoba yakni E bin S (35) di Kampung Boncos, tepatnya di Gang Kiapang Boncos, RW 03 Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat. Pelaku merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap Polsek Palmerah.
Kapolsek Palmerah AKP Dodi Abdulrohim mengatakan, pihaknya sering melakukan razia di Kampung Boncos. Namun, untuk kali ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 8,87 gram.
"Kemarin dengan menggunakan pakaian preman semua tidak ada yang menggunakan pakaian dinas. Alhamdulillah kami dapat menangkap salah satu penjual yang lumayan agak besar sekitar 8,87 gram kalau diuangkan mungkin sekitar Rp10 juta ke atas," ujar Dodi di Polsek Palmerah, Jakbar, Kamis (28/7/2022).
Ia menambahkan, pelaku sempat mengalami proses hukuman penjara pada 2016. Namun, setelah bebas S kembali menggencarkan aksinya. Hingga akhirnya Polsek Palmerah kembali menangkap pelaku.
"2016 ditangkap di Polsek Palmerah dan kami urus berkas P21 sudah sampai LP. Tapi pada saat beliau selesai kembali lagi ke Boncos dan melakukan hal hal yang sama. Artinya sudah dua kali," ucap Dodi.
"Memang kalau kami dalamin, pekerjaannya memang selalu di situ, dia penjual narkoba itu," sambungnya.
Menurut Dodi, pelaku merupakan warga asli Kampung Boncos, serta kerap melakukan aksinya secara tertutup di gang belakang kediamannya.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni satu klip sabu seberat 8,87 gram, satu buah timbangan elektrik, serta uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
Atas kasus tersebut, pelaku dijatuhi pasal 114 ayat 2, Sub 112 ayat 2 UURI No 35 tahun 2008 dengan ancaman hukuman pidana penjara 6 tahun dan paling lama seumur hidup.
(Erha Aprili Ramadhoni)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.