Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Bisa Mengobati, Dukun Cabul Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya

Era Neizma Wedya , Jurnalis-Jum'at, 29 Juli 2022 |08:03 WIB
Modus Bisa Mengobati, Dukun Cabul Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya
Illustrasi (foto: Freepick)
A
A
A

Akhirnya, para korban yang telah menyadari modus kejahatan Imam ini pun melaporkan kasus tersebut ke polisi. Di mana Imam sendiri diamankan petugas di kawasan Desa Tugu Jaya pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Atas perbuatannya, Imam akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomer 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Korban juga diketahui mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,9 juga akibat ulah pelaku," katanya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement