Sehingga, bila berkas pendaftaran dinyatakan tidak lengkap sedangkan pendaftaran sudah berakhir, partai politik tidak berkesempatan lagi untuk melengkapinya.
BACA JUGA:Brigadir Yosua Menangis Diancam Akan Dibunuh Skuad Lama, Pihak Ferdy Sambo Buka Suara
"Pintu KPU ditutup begitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 24.00 (batas akhir pendaftaran partai politik). Kemudian, Sipol juga ditutup aksesnya tidak bisa lagi input data atau mengguungah dokumen begitu batas akhir pendaftaran partai politik," ujarnya.
(Nanda Aria)