JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 pada hari Selasa (2/8/2022) besok.
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, berdasarkan lampiran 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi bisa dilakukan satu hari setelah ada parpol yang dinyatakan lengkap. Diketahui, di hari pertama ini, terdapat 6 parpol yang berkasnya telah lengkap.
"Maka mulai tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 11 September 2022, kami akan melakukan verifikasi administrasi," kata Idham dalam jumpa persnya di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (1/8/2022).
Selanjutnya, kata dia, pada tanggal 14 September 2022, KPU akan mengumumkan kepada publik terkait hasil verifaksi administrasi tersebut.
Baca juga: Ditanya Koalisi Partai Perindo 2024, HT: Koalisi Indonesia Semua