Selanjutnya, barang curian kemudian dibawa ke kediaman tersangka yang sudah ditahan lebih awal berinisial SY. Setelah barang terjual hasil penjualan diberikan kepada tersangka ST.
Curiga ada kekurangan cengkeh secara tiba-tiba, pihak manajemen perusahaan kemudian mengecek CCTV. Kantongi bukti pencurian, manajemen akhirnya melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.
"Kami amankan barang bukti hasil rekaman CCTV, id card karyawan, 3 unit sepeda motor, 4 sak karung cengkeh dengan berat 124 kilogram, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam dan 4 buah hp milik para tersangka," jelas Taufik.
Mantan Kanit Turjawali Polres Malang ini mengatakan jika kasus ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya. Pencurian tersebut membuat perusahaan merugi hingga belasan juta Rupiah. "Total barang bukti cengkeh yang dikumpulkan dari kasus sebelumnya sebanyak total 174 kilogram cengkeh," ungkapnya
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara.
(Awaludin)