MURA - Slamet (50), warga Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan ditangkap Satreskrim Polres Mura. Pria paruh baya tersebut ditangkap karena melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Dedi Rahmad Hidayat mengatakan, pelaku melakukan tindakan pemerkosaan terhadap anak tetangganya, FY (17), saat korban baru pulang dari warung.
"Aksi kriminal duda ini terjadi saat korban hendak pulang ke rumah dari membeli sesuatu di warung, Senin (11/7/2022) lalu, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu tersangka memanggil korban dengan alasan ingin memberikan kue lebaran," ujar Dedi, Senin (1/8/2022).
BACA JUGA:Dukun Cabul Bermodus Ritual di Kamar Mandi Ditangkap, Korbannya Diperkirakan Capai 30 Orang
Saat dipanggil pelaku dari dalam rumah, lanjut Kasat Reskrim, korban menurutinya dan masuk ke dalam rumah pelaku. Saat korban sedang memindahkan kue dari dalam toples ke dalam kantong plastik, tiba-tiba tersangka menutup pintu depan rumah dan langsung menguncinya.
Setelah mengunci pintu, kata Dedi, korban langsung terkejut karena pelaku mengutarakan ingin mengajak 'main'. Saat korban bertanya ingin 'main' apa, tersangka langsung menarik korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya.
BACA JUGA:Modus Bisa Mengobati, Dukun Cabul Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya