BEKASI - Penyidik Unit Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan DP (30) yang merupakan staf di SMP Negeri Pondok Gede Bekasi, tersangka kasus pencabulan terhadap tiga Korban mantan siswi SMPN 6 Jatibening pondok Gede, Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Hengki mengatakan, pelaku melancarkan aksinya di salah satu apartemen di Bekasi Selatan pada Juni lalu, bermula korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan.
"Tersangka bekerja di perpustakaan SMP 6 ini, korban juga pernah juga menanyakan tentang buku, korban menghubungi pelaku terkait buku perpustakaan. Namun dari komunikasi itu, pelaku terus menerus juga berbalik menghubungi korban dan mengirimkan pesan-pesan yang menggoda,"ucap Kombespol Hengki.
Hengki menjelaskan, Pelaku setelah dihubungi oleh korban tentang pinjam meminjam buku, tetapi dimanfaatkan oleh tersangka ini dengan mengirimkan konten-konten yang genit maupun porno, sehingga dengan hal tersebut, akhirnya tersangka juga mengajak korban untuk ngobrol.
"Ternyata dibawa ke tempat apartemen tadi. Nah sampe apartemen disitu lah terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tadi. Hal-hal cabul terhadap korban atas nama inisial A," jelas Hengki.
"Dia hanya bujuk rayu saja, untuk melakukan sesuatu, tapi sudah terjadi terhadap korban, meremas payudara korban yang tentu itu melanggar peraturan perlindungan anak," sambung Hengki.
Menurutnya, saat ini ada tiga (korban). Dengan korban yang berbeda beda. Informasi yang ada kurang lebih ada 10 orang, untuk itu kami meminta berani melapor menyampaikan apa yang dialami.
"Nah ini baru tiga, untuk itu kita berharap bila ada korban lain bisa koordinasi denhan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan pihak terkait,"tegasnya.
Sementara, Dua korban lainnya AK dan RA tersebut, tersangka DP hanya mengirimkan konten porno melalui pesan ke handphone korban.
"Jadi dia pelaku ini mengirimkan konten konten yang itu pun juga melanggar aturan, dia mengirimkan konten porno saja sudah terjadi perbuatan cabul. Perbuatan cabul itu tidak hanya fisik tapi juga mengirimkan hal yang tidak baik terutama ke anak anak dibawah umur itu tentu pelanggaran tindak pidana,"kata Hengki.
"Berdasarkan pengakuan pelaku melakukan ini kepada korban ketika korban kelas 7 artinya kelas 1 SMP. Makanya kalo ada korban lain seger lapor, jangan malu malu ada mekanisme kerahasiaan terhadap korban,"tandasnya.