Adapun beberapa saksi, S, C, A, serta kita lakukan pemeriksaan saksi lain, KPAD, psikologi UNISMA, dalam rangka pendampingan terutama psikologi.
"Korban inisial AC, AK, dan RA mereka 15 tahun kebetulan baru tamat dari SMP 6 2022 ini, Sehingga mereka baru masuk di SMU kelas 1, ke 3 korban ini, kita memiliki saksi saksi, Dimana korban, 3 ini kejadian tidak menceritakan kepada orang tua dan bercerita kepada temannya yang masih duduk di SMP adik kelasnya," bebernya.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota bergerak cepat, pertama melakukan koordinasi dengan sekolah termasuk yang berhubungan dengan anak, KPAD, DP3A, serta SMP 6 untuk segera melakukan tindakan. Untuk sementara kita jerat dengan perlindungan anak
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi lain yaitu KPAD maupun psikolog unisma sebagai ahlinya dalam rangka pendampingan tentunya terhadap para korban, untuk mengetahui kondisi ketiga korban ini,"bebernya.
Dari ketiga tersebut kita berhasil mengamankan tersangka, yakni satu orang berinisial DP (30), Warga kampung bojong tua RT 01 RW 01 kelurahan jatimakmur kelurahan Pondok Gede Kota Bekasi. Terhadap tersangka kita lakukan penahanan mulai hari ini sesuai dengan Undang-undang yang berlaku. Untuk sementara kita jerat dengan perlindungan anak
"Tersangka kita jerat dengan pasal 82 junto pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua tentang UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,"ujarnya.
(Khafid Mardiyansyah)