JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat merupakan bentuk komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri sebelumnya telah menekankan agar mengungkap kasus baku tembak tersebut secara terang benderang.
"Ini mewujudkan komitmen Bapak Kapolri untuk mengungkap secara terang benderang terkait kasus tersebut bahwa Timsus ini selain tim penyidik yang dipimpin pak Dirtipidum Timsus ini juga memiliki Irsus melakukan pemeriksaan terhadap siapa saja yang terkait menyangkut masalah peristiwa yang ada di TKP Duren Tiga ini masih berproses Irsus ini melakukan pemeriksaan kemudian melakukan pendalaman pendalaman dan juga nanti hasilnya akan disampaikan," kata Irjen Dedi saat jumpa pers.
BACA JUGA:Bareskrim Sebut Istri Irjen Ferdy Sambo Belum Bisa Diperiksa
Irjen Dedi menambahkan, kedua tim khusus (timsus) masih bekerja secara marathon agar kasus dapat terungkap.
"Dua tim ini masih bekerja secara marathon dan insya Allah sekali lagi sesuai komitmen Bapak Kapolri kasus ini akan diungkapkan dengan proses pembuktian secara ilmiah," ucapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
"Menetapkan tersangka Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Andi.