JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tim khusus sedang mengusut kemungkinan dugaan Bharada E menembak Brigadir J karena adanya suruhan.
"Tentunya ini sedang kita kembangkan, apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung," kata Sigit, Kamis (4/8/2022).
Bareskrim Polri akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Baca juga: Kapolri Kantongi Sosok Polisi Ambil CCTV TKP Pembunuhan Brigadir J
Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut adalah Bharada E.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena penembakan yang dilakukannya bukan merupakan aksi membela diri.