Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muncul Kode 'Apelnya Kroak' di Kasus Suap Pejabat Pajak Jatim

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 05 Agustus 2022 |20:49 WIB
Muncul Kode 'Apelnya Kroak' di Kasus Suap Pejabat Pajak Jatim
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

Penyerahan uang Rp895 juta tersebut kemudian berlangsung di tepi jalan dekat Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Tri Atmoko menyerahkan uang ke Abdul Rachman lewat orang kepercayaannya, Suheri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Tri Atmoko, Abdul Rachman, dan Suheri sebagai tersangka. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) pada Kantor Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur.

Abdul Rachman diduga menerima suap Rp895 juta dari permintaan awal sebesar Rp1 miliar. Suap Rp895 juta itu diserahkan Tri Atmoko lewat orang kepercayaan Abdul Rachman, Suheri. Suap itu diberikan Tri agar restitusi pajak terkait proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono disetujui KPP Pare.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement