Dikatakan Akmal, alasan MID mengonsumsi obat tersebut untuk menenangkan diri. Hal itu juga diperkuat dari hasil tes urine yang dilakukan terhadap MID, yakni positif Benzodiazepine.
"Digunakan sudah hampir kurang lebih setahun dari tahun 2021," katanya.
"(Yang bersangkutan disangkakan) pasal Undang-undang Psikotropika (ancaman) empat tahun penjara," pungkasnya.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.