Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dibawa ke Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari

Riana Rizkia , Jurnalis-Minggu, 07 Agustus 2022 |11:35 WIB
Dibawa ke Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari
Irjen Ferdy Sambo (Foto: Sindonews)
A
A
A

Dedi menegaskan, bahwa saat ini status Ferdy Sambo belum tersangka. Itsus, kata Dedi, tidak memiliki kewenangan untuk penetapan status tersebut.

"Ya belum. Kalau tersangka itu, siapa yang tersangkakan, yang tersangkakan kan dari Timsus, ini kan Itsus. Makanya jangan sampai salah," ujar Dedi.

Dedi menjelaskan, meskipun Itsus merupakan bagian dari Tim Khusus (Timsus), namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda. "Inspektorat Khusus itu memeriksa pelanggaran kode etik. Kode etik yang dilakukan oleh 25 orang yang disebut Bapak Kapolri," kata Dedi.

"Harus bisa membedakan. Kalau Itsus tupoksinya menyangkut masalah pelanggaran kode etik, kalau Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement