Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Akui Lakukan Tindak Pidana, Minta Perlindungan LPSK

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |13:46 WIB
Bharada E Akui Lakukan Tindak Pidana, Minta Perlindungan LPSK
Deolipa, pengacara Bharada E. (Foto: M Farhan)
A
A
A

JAKARTA - Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara datang ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekira pukul 13.13 WIB pada Senin (8/8/2022) siang. Deolipa datang bersama dengan Burhanudin menghampiri awak media di depan lobby kantor LPSK. 

Deolipa menyampaikan kliennya mengakui dirinya terlibat dalam kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo. Akan tetapi, Deolipa menegaskan kliennya hanya melakukan tindak pidana yang rinciannya itu menjadi wilayah penyidikan Bareskrim Mabes Polri. 

"Iya, Bharada E akui bahwa dirinya terlibat melakukan tindak pidana," jelas Deolipa kepada wartawan, Senin (8/8/2022). 

Kendati demikian, Deolipa belum bisa menjelaskan dalam bentuk apa tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya. 

Baca juga:  Pistol HS-9 Brigadir J Digunakan Pelaku Tembak Dinding Rumah Ferdy Sambo dan Jari Korban untuk Skenario

"Beliau hanya melakukan tindak pidana," tegas Deolipa.

Deolipa juga menjelaskan kedatangan tim kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer dengan maksud ingin mengajukan perlindungan kepada LPSK. Hal ini diajukan oleh Bharada E sebagai upaya itikadnya untuk mengajukan Justice Collaborator (JC). 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement