Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Komnas HAM: Bagus, Ceritakan yang Sesungguhnya

Martin Ronaldo , Jurnalis-Senin, 08 Agustus 2022 |14:10 WIB
Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Komnas HAM: Bagus, Ceritakan yang Sesungguhnya
Bharada E/ Foto: MPI
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menyambut baik ajuan Bharada E untuk menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J yang terjadi sebulan yang lalu di Rumah Dinas Kadiv Propam Non Aktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.

 BACA JUGA:Akibat Perubahan Iklim, Bencana Hidrometeorologi Basah dan Kering Bisa Terjadi Bersamaan

"Bagus, dari awal kita sudah usulkan itu, saya bahkan sudah sampaikan pada pak Hasto sendiri sebagai kolega sesama lembaga negara, kasih dong dia Justice colabroration," katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Senin (8/8/2022).

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Bharada E bisa mengungkap kasus kematian secara terang benderang yang selama ini terkesan ditutup-tutupi.

Terlebih, menurutnya Bharada E dalam beberapa waktu selalu meminta perlindungan kepada LPSK akibat adanya ancaman kepada dirinya.

 BACA JUGA:Komnas HAM Gandeng Timsus Polri Periksa Ferdy Sambo yang Ditahan di Mako Brimob

"Tapi kan ada syarat, dia kan tersangka, syarat mendapat perlindungan saksi dari LPSK, kalau dia mau jadi Justice colaborator, ya sekarang dia mau Alhamdulillah, bagus. Biar dia ceritakan yang sesungguhnya," katanya.

Sebelumnya, Tersangka kasus penembakan Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E akan mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus penembakan di rumah dinas Kadiv Propam.

Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menjelaskan, pengajuan itu dilakukan untuk membongkar kasus penembakan Brigadir J sebagaimana faktanya.

 BACA JUGA:Peran Tenaga Kesehatan Diperlukan untuk Turunkan Angka Gizi Buruk di Tomohon

"Tentunya kita dalam kacamata konteks hukum ini penting untuk dilindungi sebagai saksi kunci meski tersangka sehingga kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate dan kita memminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (7/8/2022).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement