Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komnas HAM Pastikan Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Menghambat Jalannya Penyelidikan

Bachtiar Rojab , Jurnalis-Selasa, 09 Agustus 2022 |14:46 WIB
Komnas HAM Pastikan Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Menghambat Jalannya Penyelidikan
Ilustrasi/ Foto: Okezone
A
A
A

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J berjumlah tiga orang. Menurutnya, jumlah tersangka bisa kembali bertambah.

 BACA JUGA:Wanita Ini Ungkap Perceraiannya di TikTok, Lalu Dibunuh Mantan Suami

"Kan sudah tersangka, kan sudah 3. Tiga itu bisa berkembang. Dan pasalnya itu, 338, 340 ya yang baru ya, pembunuhan berencana, nah itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya," kata Mahfud kepada wartawan di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (8/8/2022).

(Nanda Aria)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement