Dari observasi lanjutan yang dilakukan, polisi kemudian menangkap pelaku lainnya yang jika ditotal ada tujuh pelaku komplotan begal ini. Terakhir polisi menangkap pemimpin komplotan begal satu tongkrongan ini.
"Mereka satu tongkrongan melakukan curas di beberapa daerah, tidak hanya di Pademangan, di Tanjung Priok, Sunter, dan Gunung Sahari. Jadi, ini ada tiga ungkap perkara dimulai dari upaya pencegahan yang kita lakukan," pungkasnya.
Dari kedelapan tersangka yang sudah ditangkap ialah EK (15), RA (19), F (20), R (19), IR (19), YD (17), IA (21), dan RS (17). "Mereka dijerat Pasal 365 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara. Kami juga mengamankan barang bukti dua bilah celurit," pungkasnya.
(Arief Setyadi )