Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Minta Bantuan Imigrasi Lacak Keberadaan Buronan Kakap Surya Darmadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Rabu, 10 Agustus 2022 |15:27 WIB
KPK Minta Bantuan Imigrasi Lacak Keberadaan Buronan Kakap Surya Darmadi
Ketua KPK, Firli Bahuri (foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memastikan bahwa pihaknya saat ini masih terus mencari keberadaan tersangka sekaligus buronan, Suryadi Darmadi (SD). KPK telah meminta bantuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham untuk melacak jejak-jejak pelarian Surya Darmadi.

"KPK sampai hari ini terus bekerja sama dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi maupun kementerian terkait khususnya, di mana kira-kira tempat pelarian saudara SD tersebut," kata Firli usai meresmikan Gedung baru Rupbasan KPK, di Jalan Dewi Sartika, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (10/8/2022).

Tak hanya itu, kata Firli, KPK juga sejak awal sudah menerbitkan surat permintaan bantuan kepada Polri dan Interpol untuk mencari keberadaan Surya Darmadi. Namun memang, KPK belum mendapat informasi pasti soal keberadaan buronan kelas kakap tersebut.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajarannya Kejar Aset Surya Darmadi Usai Rugikan Negara Rp78 Triliun

"Sejak awal sudah menerbitkan surat permintaan bantuan kepada Polri maupun kepada Interpol terkait dengan pencarian tersangka dan atau DPO yang termasuk dari saudara SD itu," ungkapnya.

Belakangan ini, beredar informasi Surya Darmadi sedang berada di Bali. Sosok yang mirip dengan Surya Darmadi tampak di Bandara I Gusti Ngurah Rai. KPK masih menelusuri informasi tersebut. Kata Firli, pihaknya akan menangkap Surya Darmadi jika sudah diketahui keberadaannya.

Baca juga: Tersangka Surya Darmadi Rugikan Negara Rp78 Triliun, Tiga Kali Dipanggil Mangkir

"Kami pastikan setiap tersangka, jikalau diketahui tempatnya pasti kita tangkap," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement