Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Dalam persidangan, terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.
Dalam perkembangannya, KPK kemudian sempat mencegah Corporate Affair Director PT Cirebon Power, Teguh Haryono dan VP Director PT Cirebon Electric Power, Heru Dewanto untuk bepergian ke luar negeri.
PT Cirebon Power merupakan konsorsium pemilik pembangkit PLTU 2 yang berlokasi di Desa Kanci Kecamatan Astanajapura Kabupaten Cirebon. Konsorsium ini terdiri dari korporasi multi nasional yaitu Marubeni (Jepang), Indika Energy (Indonesia), KOMIPO, Chubu dan Samtan (Korea).
(Erha Aprili Ramadhoni)