Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

LPSK Pernah Menawarkan Perlindungan Kepada Bripka RR dan KM Sebelum Jadi Tersangka

Muhammad Farhan , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |00:27 WIB
LPSK Pernah Menawarkan Perlindungan Kepada Bripka RR dan KM Sebelum Jadi Tersangka
LPSK/ Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, lembaganya pernah mengajukan tawaran perlindungan kepada Bripka RR dan KM selaku asisten rumah tangga (ART) Irjen Sambo, sebelum ditetapkan menjadi tersangka.

Hasto mengaku timnya sudah menyatakan secara terbuka untuk menawarkan perlindungan tersebut saat pertama kali berkunjung ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

 BACA JUGA:Bupati Pemalang Dikabarkan Kena OTT KPK, Ganjar: Ini Peringatan Buat Semuanya

"Melalui pernyataan terbuka, kita sudah tawarkan," ujar Hasto melalui pesan singkat kepada MNC Portal, Kamis (11/8/2022).

Menurut Hasto, tawaran perlindungan yang diberikan lembaganya itu dilakukan saat Irjen Ferdy Sambo memanggil LPSK untuk permohonan perlindungan kepada Istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E.

 BACA JUGA:Ferdy Sambo Sampaikan Permintaan Maaf kepada Seluruh Institusi Polri

Saat mengetahui adanya orang lain di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Hasto menyampaikan lembaganya juga menawarkan perlindungan tersebut kepada RR dan KM.

"Kami tawarkan karena ketika kita tahu ada orang lain di TKP waktu kejadian," terang Hasto.

Sementara itu, Juru Bicara LPSK, Rully Novian juga menyampaikan penawaran perlindungan kepada RR dan KM dilakukan dengan menitipkan form permohonan perlindungan melalui Bharada E.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement