Senada dengan Hasto, Rully menyampaikan penitipan form permohonan tersebut dilakukan saat pertama kali berjumpa dengan RR dan KM.
"Ya waktu itu kita menitipkan form permohonan kepada Bharada E untuk mereka berdua. Maksudnya agar dapat pula menjelaskan apa yang telah Bharada E dengarkan dari LPSK ketika dirinya mengajukan permohonan," jelas Rully kepada MNC Portal melalui pesan singkat.
Kendati demikian, Rully menjelaskan form permohonan tersebut belum direspons oleh keduanya bahkan hingga hari ini.
BACA JUGA:Beredar Foto KPK Segel Kantor Bupati Pemalang, Ada Apa?
"Namun form itu tidak direspon atau terinfo kembali," kata Rully.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merinci peran dari 4 tersangka dalam pembunuhan Brigadir J.
Polri sendiri sudah menetapkan 4 tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. Lalu RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM turut membantu dan menyaksikan kemudian FS, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah olah terjadi peristiwa tembak menembak," kata Komjen Agus dalam konferensi Pers bersama Kapolri, Selasa (9/8/2022).
(Nanda Aria)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.