Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Erha Aprili Ramadhoni)