Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Tetapkan 6 Tersangka

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |22:50 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan di Pemalang, KPK Tetapkan 6 Tersangka
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Atas tindakannya para pelaku dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement