Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jadi DPO, Keluarga Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Polisi

Syukri Syarifuddin , Jurnalis-Jum'at, 12 Agustus 2022 |04:27 WIB
Jadi DPO, Keluarga Serahkan Tersangka Penganiayaan ke Polisi
Keluarga menyerahkan tersangka ke polisi/ Foto: Syukri
A
A
A

ACEH - RA (23) salah satu warga di Gampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar diserahkan oleh keluarganya ke Polisi.

Pasalnya, tersangka telah dikeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.

 BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Akui Bikin Informasi Bohong soal Penembakan Brigadir Yosua

Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari, " tutur Kasatreskrim.

Kompol Ryan menjelaskan, rumah tersangka RA pada hari Rabu (3/8/2022) sekitar jam 17.30 WIB, didatangi korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar.

Kemudian saat itu sempat terjadi perkelahian, dan kemudian korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil di rebut olehnya.

 BACA JUGA:LPSK Pernah Menawarkan Perlindungan Kepada Bripka RR dan KM Sebelum Jadi Tersangka

Kasatreskrim mengutip keterangan dari tersangka saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari tersangka, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.

"Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka dan pada saat itu juga ianya langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka melarikan diri," kata Kompol Ryan lagi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement