ACEH - RA (23) salah satu warga di Gampong Lagang, Darul Imarah, Aceh Besar diserahkan oleh keluarganya ke Polisi.
Pasalnya, tersangka telah dikeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Irjen Ferdy Sambo Akui Bikin Informasi Bohong soal Penembakan Brigadir Yosua
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha mengatakan, RA telah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Tersangka RA diserahkan oleh keluarganya ke Polisi, Kamis (11/8/2022) dini hari, " tutur Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, rumah tersangka RA pada hari Rabu (3/8/2022) sekitar jam 17.30 WIB, didatangi korban Andriansyah (24) warga Lamsiteh, Aceh Besar.
Kemudian saat itu sempat terjadi perkelahian, dan kemudian korban Andriansyah mencabut sebilah senjata tajam jenis rencong dari saku celana hendak menikam tersangka, namun rencong tersebut berhasil di rebut olehnya.
BACA JUGA:LPSK Pernah Menawarkan Perlindungan Kepada Bripka RR dan KM Sebelum Jadi Tersangka
Kasatreskrim mengutip keterangan dari tersangka saat dilakukan interogasi, menurut keterangan dari tersangka, korban saat datang ke rumahnya dengan membawa sebilah senjata tajam jenis rencong.
"Sempat terjadi perkelahian yang kemudian rencong tersebut berhasil direbut oleh tersangka dan pada saat itu juga ianya langsung menusuk bagian perut dan dada korban hingga korban terjatuh. Dan saat itu pula tersangka melarikan diri," kata Kompol Ryan lagi.