JAKARTA - Polri menyatakan jumlah personel kepolisian yang ditempatkan ke tempat khusus terkait dugaan pelanggaran etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah empat orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, setelah Inspektorat Khusus (Irsus) kembali melakukan pemeriksaan empat orang itu diduga langgar etik. Sehingga, saat ini jumlahnya menjadi 16 polisi.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus (patsus)," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Sabtu (13/8/2022).
Dedi merinci ke-16 polisi yang diduga melanggar etik tersebut ditempatkan di dua lokasi yang berbeda, yakni, Mako Brimob dan Provos Polri.
"Enam orang di Mako (Brimob) dan 10 org di Provos," ujar Dedi.
Polri menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.