Yandri mengatakan, sejumlah bukti telah diserahkan pelapor kepada penyidik. Pihaknya masih mempelajari terkait laporan tersebut. "Kita akan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli-ahli," tutur Yandri.
Sebagai informasi, laporan di Polres Metro Jakarta Selatan ini menambah laporan yang dilayangkan kepada Pesulap Merah terkait pelanggaran ITE. Sebelumnya, pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin, telah melaporkan Pesulap Merah Marcel Radival ke Polda Jatim terkait tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.