"Keduanya ditangkap di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Saat ini keduanya juga diamankan di Polsek Binjai Utara," tambah Sitanggang.
Penyelidikan terhadap kasus ini, tegas Sitanggang, masih terus berlanjut. Polisi masih terus melakukan pendalaman hingga semua pelaku yang terlibat berhasil ditangkap.
"Tersangka SBL alias B ini sudah mengakui kalau dia mengambil dan membawa motor hasil rampasan saat aksi konvoi itu. Dia juga yang kemudian menyembunyikan motor rampasan tersebut," tukasnya.
Atas perbuatannya, kata Sitanggang, saat ini ketiga tersangka anggota kawanan geng motor itu dijerat dengan Pasal 365 Subsider 363 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana tentang kejahatan yang dilakukan secara berkomplot dan bersama-sama.
"Ketiga tersangka anggota kawanan geng motor ini juga dijerat dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam," tandasnya.