Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Catat! KPU Tak Perpanjang Waktu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 14 Agustus 2022 |14:32 WIB
Catat! KPU Tak Perpanjang Waktu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024
Gedung KPU (Foto: Dok Sindonews)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik menegaskan, tidak ada perpanjangan masa pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hari ini, Minggu 14 Agustus 2022 merupakan hari terakhir pendaftaran.

"Kami sudah tegaskan di beberapa penjelasan kami kepada publik. Kami sampaikan manfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi dokumen karena masa pendaftaran tidak diperpanjang dan kami akan beri kesempatan hari ini sampai jam 23.59 WIB," kata Idham di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8/2022) seperti dikutip Antara.

BACA JUGA:Hari Ini Terakhir Pendaftaran Parpol ke KPU, Catat Jadwal Lengkapnya! 

Dia mengatakan, KPU akan mengakumulasi dokumen pendaftar Senin 15 Agustus dini hari. Jika hingga 23.59 WIB dokumen partai yang diunggah ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak lengkap, maka proses pendaftaran partai tersebut tidak bisa dilanjutkan.

Partai yang dokumennya tidak lengkap hingga 23.59 WIB akan dinyatakan sebagai partai yang tidak mendaftar untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024.

"Bagi mereka yang membawa dokumen lengkap sebelum pukul 23.59 WIB, kami akan cek itu. Apabila betul-betul dipastikan lengkap, maka kami terbitkan tanda terima pendaftaran walaupun itu melampaui jam jam 23.59 WIB," tambahnya.

 

Hingga Sabtu 13 Agustus, KPU mencatat terdapat 10 partai politik yang berkas persyaratan pendaftarannya belum lengkap. Dari 10 partai tersebut, dua di antaranya telah melengkapi dengan datang ke Gedung KPU RI di Jakarta, Minggu, pukul 08.00 dan 10.00 WIB.

"Kedua partai telah datang kembali ke KPU; dan setelah kami cek dokumennya di Sipol, sudah 100 persen. Saat ini, masih dalam pemeriksaan berkas. Partai tersebut adalah partai Republiku Indonesia dan Parsindo," katanya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement