Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Resmi Jadi Justice Collaborator, Bharada E Akan Dapat Pengawalan 24 Jam

Muhammad Farhan , Jurnalis-Senin, 15 Agustus 2022 |06:05 WIB
Resmi Jadi Justice Collaborator, Bharada E Akan Dapat Pengawalan 24 Jam
Bharada E. (Foto: MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Richard Eliezer alias Bharada E mendapatkan perlindungan sebagai Justice Collaborator dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. 

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan menjamin perlindungan selama 24 jam terhadap Bharada E sebagai saksi pelaku yang mau bekerja sama mengungkap tabir kasus ini. Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo keputusan perlindungan JC Bharada E telah disepakati oleh pimpinan lembaga itu pada Jumat (12/8/2022) malam.

"Sekarang udah ditetapkan (Bharada E) sebagai perlindungan LPSK kan untuk dijadikan justice collaborator," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

Dia menambahkan bahwa perlindungan 24 jam itu diberikan untuk memastikan kegiatan yang dilakukan Bharada E selama ditahan. Dengan demikian, LPSK bisa mengikuti semua hal yang dilakuakn Bharada E, termasuk pemeriksaan dan kegiatan lainnya.

Hasto mengatakan bahwa perlindungan adarurat ini bersifat sementara lantaran keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan pada rapat paripurna pimpinan LPSK pada Senin (15/8/2022).

Baca Berita Selengkapnya: LPSK Resmi Kabulkan Justice Collaborator, Bharada E Dikawal 24 Jam

(Rahman Asmardika)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement