Ketiga tersangka tersebut adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (AR); Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), serta PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Tri Atmoko (TA); dan pihak swasta, Suheri.
Dalam perkara ini, Abdul Rachman diduga menerima suap Rp895 juta dari permintaan awalnya sebesar Rp1 miliar. Suap Rp895 juta itu diserahkan Tri Atmoko lewat orang kepercayaan Abdul Rachman bernama Suheri di tepi jalan dekat Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Mei 2018.
Uang suap Rp895 juta itu diberikan Tri Atmoko kepada Abdul Rachman agar restitusi pajak yang diajukan Joint Operation (JO) CRBC-WIKA-PP senilai Rp13,2 miliar terkait proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono disetujui KPP Pare.
(Erha Aprili Ramadhoni)