Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usut Kasus Suap Pejabat Pajak Jatim, KPK Periksa Manajer Proyek Tol Solo Kertosono

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |12:40 WIB
Usut Kasus Suap Pejabat Pajak Jatim, KPK Periksa Manajer Proyek Tol Solo Kertosono
KPK memeriksa seorang saksi terkait kasus suap pejabat pajak Jatim. (Ilustrasi/Okezone)
A
A
A

Ketiga tersangka tersebut adalah Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pare, Jawa Timur, Abdul Rachman (AR); Kuasa Joint Operation (JO) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (WIKA), serta PT Pembangunan Perumahan (PT PP), Tri Atmoko (TA); dan pihak swasta, Suheri.

Dalam perkara ini, Abdul Rachman diduga menerima suap Rp895 juta dari permintaan awalnya sebesar Rp1 miliar. Suap Rp895 juta itu diserahkan Tri Atmoko lewat orang kepercayaan Abdul Rachman bernama Suheri di tepi jalan dekat Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada Mei 2018.

Uang suap Rp895 juta itu diberikan Tri Atmoko kepada Abdul Rachman agar restitusi pajak yang diajukan Joint Operation (JO) CRBC-WIKA-PP senilai Rp13,2 miliar terkait proyek pembangunan jalan tol Solo Kertosono disetujui KPP Pare.

(Erha Aprili Ramadhoni)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement