Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Cecar Bupati Pemalang soal Rotasi dan Mutasi Para Pejabat

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |13:49 WIB
KPK Cecar Bupati Pemalang soal Rotasi dan Mutasi Para Pejabat
Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa tersangka Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW). Mukti diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk proses penyidikan tersangka Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM).

KPK mencecar Mukti soal kebijakannya selama menjabat Bupati Pemalang. Terutama, kebijakannya soal mutasi dan rotasi pejabat di Pemkab Pemalang. Diduga, Mukti menerima suap dalam proses mutasi dan rotasi para pejabat di Pemkab Pemalang.

"Tim penyidik telah selesai memeriksa tersangka MAW sebagai saksi untuk tersangka SM dkk. MAW dikonfirmasi antara lain terkait dengan kebijakan saksi dalam melakukan rotasi dan mutasi ASN di lingkungan Pemkab Pemalang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).

Baca juga: Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Bupati Pemalang, KPK Amankan Uang Tunai hingga Dokumen

Kemudian, Komisaris PT Aneka Usaha, Adi Jumal Widodo (AJW); Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuarius Nitbani (YN); serta Kadis PU Pemalang, M Saleh (MS).

Baca juga: Jokowi Tegaskan Pemberantasan Korupsi Harus Jadi Prioritas Utama

Dalam perkara ini, Mukti diduga menerima uang suap sekira Rp4 miliar melalui orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pemalang dan pihak lain terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement