Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Pom Bensin Senilai Rp25 Miliar Terkait Korupsi Korporasi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |16:02 WIB
KPK Sita Pom Bensin Senilai Rp25 Miliar Terkait Korupsi Korporasi
KPK sita pom bensin terkait kasus korupsi (Foto: Dok KPK/Arie Dwi Satrio)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset senilai Rp25 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Salah satu asetnya yakni, pom bensin yang terletak di Desa Gampoeng Pie, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.

Penyitaan terhadap pom bensin tersebut dilakukan setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menemukan fakta baru terkait adanya sejumlah aset dalam persidangan dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati. Tim jaksa telah mendapat izin dari majelis hakim untuk melakukan penyitaan.

"Tim jaksa KPK telah mendapatkan persetujuan penetapan penyitaan oleh Majelis Hakim dan pada hari ini, Selasa (16/8), tim jaksa telah melaksanakan penetapan penyitaannya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (16/8/2022).

BACA JUGA:KPK Cecar Bupati Pemalang soal Rotasi dan Mutasi Para Pejabat 

Sekadar informasi, perkara korupsi dengan terdakwa korporasi PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati saat ini masih dalam proses persidangan. Sidang sudah memasuki tahap penuntutan dan tinggal menunggu putusan majelis hakim.

Sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut agar PT Nindya Karya dijatuhi pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp44,6 miliar. Sedangkan terdakwa PT Tuah Sejati, dituntut dengan pidana denda Rp900 juta dan uang pengganti Rp49,9 Miliar.

"Pada persidangan ini, tim jaksa KPK menemukan fakta adanya aset-aset lain yang diduga terkait perkara," kata Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement