Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jaksa Agung Beri Karpet Merah ke KPK Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 16 Agustus 2022 |18:23 WIB
Jaksa Agung Beri Karpet Merah ke KPK Periksa Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun
Surya Darmadi/Foto: Antara
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung memberikan akses seluas-luasnya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan kepada Surya Darmadi, tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan sawit seluas 37.095 hektare.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan pemberian akses ini dalam rangka penuntasan perkara tersangka Surya Darmadi yang ada di KPK.

 (Baca juga: Ini Penampakan Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Tiba di Kejagung)

"Kejaksaan Agung sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," kata Burhanuddin dilansir Antara, Selasa (16/8/2022).

Saat ini, kata dia, perkembangan penanganan perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, penyidik masih melakukan pemeriksaan para saksi-saksi dan juga ahli.

Penyidik kejaksaan juga melakukan pelacakan asset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik tersangka Surya Darmadi.

"Pelacakan aset masih terus dilakukan baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri," ujar Burhanuddin.

Kemudian, pemeriksaan lanjutan terhadap Surya Darmadi akan dilaksanakan pada Kamis (18/8) pada pukul 10.00 WIB, bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Burhanuddin juga mengatakan Tim Penyidik Kejaksaan Agung sudah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Tim Penyidik KPK dalam hal pemeriksaan Surya Darmadi. Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung;

"Kejaksaan Agung berharap dengan ditahannya tersangka SD dapat mengakselerasi penuntasan perkara baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK," kata Burhanuddin.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement